Kompastv.my.id, Melawi, Kalbar.
Cukong Kayu A Diduga Kebal Hukum, Rekaman Video Ungkap Aktivitas Soumil Ilegal di Sokan, Melawi
Melawi, Kalbar — Dugaan praktik ilegal kembali mencuat di Kabupaten Melawi. Seorang cukong kayu berinisial A, yang diduga berasal dari Kecamatan Sokan, Tanah Pinoh, disebut-sebut kebal hukum setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aktivitas pengeluaran kayu dari sebuah soumil miliknya.
Dalam video tersebut, terlihat jelas beberapa orang sedang memuat kayu ke atas truk di lokasi soumil yang berada di Kecamatan Sokan. Berdasarkan informasi di lapangan, muatan kayu tersebut diduga akan disuplai ke berbagai wilayah di Kabupaten Melawi untuk diperjualbelikan secara bebas.
Kuat dugaan bahwa aktivitas pengolahan dan peredaran kayu tersebut tidak mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK) dan melanggar aturan yang berlaku. Jika benar demikian, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pengangkutan, penguasaan, atau pemanfaatan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.
- Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah, diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
- Pasal 50 Ayat (3) Huruf f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang kegiatan pembalakan liar dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum dari Polda Kalbar, Dinas Kehutanan, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam dan tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal ini.
Jika benar adanya praktik ilegal yang dilakukan secara terang-terangan tanpa tindakan hukum, hal ini dapat mencoreng upaya pemberantasan kejahatan lingkungan dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Tim Red