KompasTv.my.id, Melawi, Kalimantan Barat – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik, kali ini di wilayah Desa Lengkong Nyadom, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi. Sosok berinisial H. (MN), yang dikenal sebagai penampung emas, diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut secara tertutup namun masif, dan ironisnya seolah kebal hukum.
Berdasarkan informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, H. (MN) telah lama berkecimpung dalam bisnis penampungan emas ilegal. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga diketahui memiliki dan mengoperasikan alat tambang PETI sendiri yang hingga saat ini masih aktif di lapangan.
“Pak Haji (MN) sudah lama main di bisnis ilegal itu. Bukan cuma nunggu emas datang, dia juga punya alat tambangnya sendiri. Aneh, tapi sampai sekarang tetap aman-aman saja,” ungkap seorang warga setempat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap aktivitas H. (MN). Dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu mencuat ke permukaan, sehingga membuat aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung tanpa hambatan.
Masyarakat pun mulai gerah dan mendesak agar Polda Kalimantan Barat segera turun tangan dan menyelidiki aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh H. (MN). Langkah ini dinilai penting untuk menunjukkan bahwa hukum masih berlaku adil dan tidak tebang pilih di Kalbar.
“Kami minta Polda Kalbar serius menyikapi ini. Kalau rakyat kecil cepat ditangkap, kenapa yang besar-besar dibiarkan? Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” tambah warga lainnya dengan nada kesal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Kalbar terkait dugaan keterlibatan H. (MN) dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun tekanan publik agar dilakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap para cukong emas ilegal semakin menguat.