Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sekedau, Kecamatan Semitau, Diduga Jadi Sarang Mafia Judi

KompasTV.id, SEMITAU – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Sekedau, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Arena sabung ayam yang diduga beroperasi secara terbuka ini disebut-sebut telah lama menjadi tempat berkumpulnya para pemain judi dari berbagai daerah, namun hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.

Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, praktik judi sabung ayam tersebut kembali beroperasi sejak Sabtu kemarin dan berlanjut hingga hari ini.

“Hari Sabtu kemarin buka, hari ini buka lagi. Ramai, bg,” ungkap narasumber kepada media ini.

Pantauan di lapangan memperlihatkan kerumunan massa memadati arena sabung ayam. Puluhan hingga ratusan orang terlihat menyaksikan jalannya pertandingan, yang diduga kuat melibatkan taruhan uang dengan nominal besar. Aktivitas ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa pengelolaan arena judi sabung ayam tersebut diduga dikendalikan oleh dua orang yang dikenal dengan nama Saleh dan Pak Along. Keduanya disebut-sebut sudah lama mengatur jalannya praktik perjudian tersebut, namun hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.

“Sudah lama beroperasi, tapi seperti kebal hukum. Tidak pernah ada penindakan,” tambah narasumber.

Sebagaimana diketahui, praktik perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara bagi pihak-pihak yang mengorganisir, menyediakan tempat, maupun ikut serta dalam perjudian.

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum setempat. Pasalnya, aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan dan melibatkan banyak orang, sehingga dinilai mustahil tidak diketahui oleh pihak berwenang.

Warga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas, guna memberantas praktik perjudian yang diduga telah menjamur dan merusak ketertiban serta moral masyarakat di wilayah Sekedau dan sekitarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam tersebut.