Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 64.787.03, Diduga Disalurkan ke Aktivitas PETI di Bunut Hulu

Kompastv.my.id, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 64.787.03 yang terletak di Nanga Semangut, Kecamatan Tekudak, Kabupaten Kapuas Hulu. SPBU tersebut diduga kuat menyalurkan BBM subsidi ke pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bunut Hulu.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, praktik penyelewengan ini telah berlangsung cukup lama. Warga menyebutkan bahwa BBM subsidi dari SPBU tersebut dibeli oleh sejumlah oknum yang sengaja mengantri dan kemudian menjualnya kembali kepada para pekerja PETI.

“Minyak dari SPBU itu dibeli oleh pengantri dan dijual ke pekerja PETI di wilayah Bunut Hulu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Isu ini mencuat bersamaan dengan pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, saat menyampaikan sambutan pada perayaan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Mapolda Kalbar.

Dalam pernyataannya, Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi.

“Jika menemukan SPBU yang melakukan penjualan minyak di atas harga HET dan menyalurkannya kepada pelaku kegiatan ilegal seperti PETI, silakan laporkan kepada kami,” tegas Kapolda Kalbar.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Polda Kalbar tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum SPBU.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU 64.787.03 terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat distribusi energi yang adil bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah dan aparat diharapkan dapat bertindak cepat demi menjaga kepercayaan publik dan keadilan sosial di lapangan.

Tim