Kompastv.id, Melawi, Kalbar – Proyek penimbunan jalan poros Kota Baru–Sokan yang melintasi Desa Madong Raya, Kabupaten Melawi, diduga menggunakan material dari galian C ilegal tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, material timbunan tersebut diambil dari aliran Sungai Melawi dan Sungai Pinoh. Aktivitas pengerukan ini dinilai telah menyebabkan pendangkalan sungai, yang berpotensi mengganggu ekosistem dan aliran air.
“Setiap hari kami lihat ada truk mengangkut pasir dan batu dari sungai. Akibatnya sungai jadi makin dangkal. Aneh, proyek sebesar ini tapi tidak ada plank resmi soal perizinan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena hingga kini tidak terlihat adanya papan proyek ataupun tanda izin resmi dari instansi terkait. Padahal, sesuai aturan, setiap aktivitas kuari galian C harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta pengawasan lingkungan yang ketat.
Informasi yang beredar, kegiatan tersebut disebut-sebut dikoordinir oleh Kepala Desa Madong Raya, bernama Atoy Px. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalbar, segera turun tangan menindaklanjuti dugaan galian C ilegal ini agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.






